Jumat, 25 Oktober 2013

korupsi telah meraja lelah

ting tong pembahasan tentang korupsi  wauuuhhhhh....................
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

entah mengapa saat ini korupsi seolah sudah menjadi budaya di indoesia. setiap hari media massa tidak pernah absen memberitahukan kasus-kasus korupsi. segala hal yang menyangkut pejabat negara dan pemerintah dikait-kaitkan dengan korupsi. korupsi telah menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat, seolah tidak ada hal lain yang lebih "bijaksana" untuk dibahas.

saya tidak tahu persis sejak kapan korupsi pertama kali muncul di indonesia, mungkin sejak zaman belanda, mungkin pula berabad-abad sebelum masehi. tapi yang pasti korupsi seperti "monster raksasa" . sejauh ini korupsi telah berhasil membuat indonesia terus tertinggal teknologi oleh negara-negara tetangga. negara ini seolah-olah dijajah oleh perusahaan-perusahaan asing yang terus membenamkan perusahaan dalam negri.aa

kita tantu semua sepakat, bahwa korupsi harus di lawan dan dikalahkan dan perlu di ketahui bahwa ini bukanlah perkara mudah. komisi pemberantas korupsi (kpk) mungkin sudah berusaha mati-matian untuk menangkap para koruptor yang sangat pandai bersembunyi dengan menggunakan uang haramnya. namun sebenarnya, bukan kpk saja yang mempunyai hak untuk memberantasnya. namun kita sebagai warga negara yang baik sangat di anjurkan untuk memberantas korupsi .

Indonesia termasuk dalam 5 besar negara terkorup sedunia. betapa mirisnya ketika banyak pejapat negara yang seharusnya menjadi panutan dengan kejinya perampas uang rakya yang hidupnya serba melarat. hal ini tentu tidak bisa hanya diserahkan kepada satu institusi keberadaanya terus di desak oleh lembaga-lembaga pemerintah yang (mungkin mendukung secara sembunyi-sembunyi). seperti yang sudah dilakukan para pejuang tanah air ketika bersatu mengusir penjajah. saat ini waktunya seluruh elemen masyarakat mengusir koruptor dari negara ini.