Selasa, 12 November 2013

Pajak Kendaraan

Pajak Kendaraan
teman-teman mari kita bahas yukkk tentang pajak .......think....tink....
sebelum kita mengijak pembahasan pajak kita harus mengerti lebih dahulu tentang arti sebuah pajak .
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.


mengapa sihhhh masyarakat harus membayar pajak kendaraan??????????

bisa kita perkirakan bahwasanya untuk memenuhi kebutuhan jalan mungkin seperti perbaikan jalan yang rusak, pembayaran lampu jalan dll. 
setiap daerah pazti pajaknya tidak sama karena itu merupakan kesepakatan dari pihak atasan semisal di sidoarjo dengan surabayah. di sidoarjo lebih mahal dari pada surabaya.
mengapa hyaaa sidoarjo pajaknya lebih mahal dari pada surabayah....???????
mahal dan murahnya pajak adalah ketentuan dari DPRD atau dari atasan. di sidoarjo dikatakan pajak mahal karena pembayaran pajak di tambah juga dengan pembayaran parkir langganan sehingga pajak pembayaran menjadi mahal sedangkan di surabayah hanyalah membayar pajak kendaraan saja tiada pajak parkir langganan sehingga pajak yang d bayar tidak begitu mahal misalnya di sidoarjo 250000 dan di surabayah 200000 dari perselisihan tersebut maka banyak dari warga yang bertanya-tanya " emange buat apaan sihh pajak parkir langganan" dari pemikirangka an tersebut maka timbullah rasa berburuk sangka pada pihak yang bewenang.
maka dari itu setidaknya pihak kuasa mensosialisasikan pengertian dan alasan yang logis mengapa pajak kendaraan sidoarjo lebih mahal dari pada surabayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar